Bermanfaat, Satu dari Sekian Sisi Kota Bonthain

Bermanfaat, Satu dari Sekian Sisi Kota Bonthain
Terasering atau lazim disebut Trotoar merupakan prasarana penting yang dibutuhkan bagi pengguna jalan raya, khususnya pejalan kaki. Letaknya dikedua sisi badan jalan, memanjang mengikuti garis sempadan jalan. Namun bukan diperuntukkan bagi pengendara.

Di beberapa daerah di Indonesia, prasarana ini masih dirindukan kehadirannya. Sementara di belahan dunia bagian barat, telah menjadi prasyarat wajib seiring kehadiran jalan raya itu sendiri.

Lalu, seperti apa kondisi realita di Kabupaten Bantaeng?

Trotoar mampu menyejukkan hati para pejalan kaki. Sebut saja, mereka yang sedang menuju Masjid guna melaksanakan Shalat Jum'at hari ini (Red. 27 Pebruari 2015) dapat dengan leluasa berjalan dengan beban yang minim akan kecemasan terhadap perilaku pengendara yang tidak taat berlalu lintas. Demikian halnya perjalanan pulang dari Masjid menuju rumahnya yang terbilang jauh jaraknya.

Pohon rindang di sepanjang sisi jalan menambah animo masyarakat memanfaatkan fasilitas publik tersebut. Keramik terhampar diatasnya didesain sedemikian rupa demi mencegah pengguna jalan tidak tergelincir meski hujan mengguyur jalanan.

Lebar terasering berkisar 1,5 meter terbilang sudah cukup memenuhi kebutuhan penggunanya dengan ukuran badan gemuk maupun saat berpapasan dan beriringan sekalipun. Sejuk rasanya berjalan menyusuri Bantaeng yang indah nan asri, tutur Alam dalam perjalanan dari Masjid.

Guna keberlangsungan fasilitas dimaksud, semua komponen daerah ini dituntut menjaga kelestarian dan kemanannya. Terasering yang terjaga serta pepohonan yang tetap rindang, diharapkan berfungsi ganda sebagai paru-paru kota, bahkan bermanfaat sebesar-besarnya bagi bumi.

Aman di Kiri

Aman di Kiri
Kiri tidak selalu diartikan salah sebagaimana ekstrimnya komunitas-komunitas beraliran kiri. Penempatan sesuatu pada posisi kiri terkadang memberikan keuntungan tersendiri. Bahkan dengan berada di kiri, sudah sangatlah lazim bagi masyarakat Indonesia sejak dulu kala hingga kini. Dengan demikian, masyarakat semakin terbiasa berada di kiri meski posisi kanan seringkali diartikan posisi terbaik dari keduanya. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa masih ada sebagian elemen masyarakat yang membiasakan diri berada di posisi kanan walaupun hal tersebut bertentangan dengan aturan yang ditetapkan.


AMAN...Diyakini memberikan rasa aman bilamana mematuhi setiap aturan. Apa iya...??? AMBAE/MARI/AYO/COME ON kita cermati dengan seksama.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas mengajak segenap masyarakat pengguna jalan raya untuk mematuhi beberapa aturan didalamnya. Salah satunya berupa penerapan Jalur Kiri bagi pengendara roda dua dan sejenisnya. Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bBermotor berada pada lajur kiri jalan (pasal 108). Aturan ini berlaku pula bagi masyarakat Bonthain.Maka Pemerintah pun melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Kimpraswil Kabupaten Bantaeng segera membenahi jalanan. Kemudian diikuti dengan pembenahan Rambu dan Marka Jalan oleh Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Bantaeng.

Khusus area Jalan Utama Makassar-Bonthain-Bulukumba dari Gerbang Barat (Jl. Pahlawan) hingga Gerbang Timur (Jl. A. Mannappiang), Marka Jalur Kiri telah mencapai ± 90%-95%. Kondisi ini memungkinkan bagi pihak Polres Bonthain menerapkan Jalur Kiri secara penuh. Meski belum dilengkapi dengan Rambu Khusus "Jalur Kiri", sosialisasi mulai dilakukan sejak pagi ini (Red. : 19 Mei 2012). Kami berharap, para pengguna jalan raya khususnya pengendara Sepeda Motor, Sepeda, Becak dll dapat memanfaatkan jalur yang telah disediakan. Sehingga dapat memperlancar arus lalu lintas yang semakin padat dan macet hampir disetiap waktu, demikian penuturan Nasrun (Anggota SatLanTas Polres Bonthain).

Melalaikan aturan tersebut bisa berujung Tilang dan/atau Denda. Bahkan dapat menyebabkan hilangnya nyawa ataupun kerusakan bagi pengendara maupun kendaraannya.

Lalu muncul pertanyaan lainnya, "Amankah seseorang berkendara pada jalur kiri, bilamana Jalur Kiri tersebut dijadikan area Parkir bagi kendaraan lainnya? Hal ini tentunya harus menjadi perhatian pula bagi pihak terkait. Melihat kondisi Marka Jalan pada jalur utama Bonthain, tidak satu pun tersedia area Parkir Khusus. Sementara pengendara tertentu seringkali memanfaatkan Jalur Kiri sebagai area parkir. Olehnya itu, perlu dipahami agar jalur tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya untuk menciptakan kondisi aman di jalanan.

Patut diakui bersama bahwa keselamatan sepenuhnya bergantung pada upaya pengendara dan pengguna jalan lainnya untuk tetap mematuhi aturan yang ada. Salah satunya dengan menghormati pengendara lainnya.


Aman di Kiri-1

Aman di Kiri-2

Aman di Kiri-3

Aman di Kiri-4

Aman di Kiri-5



Back To Top