Radjamilo Jeneponto Telah Tiada

Duka 3 Mantan Caleg dari 3 Dapil Kabupaten Bantaeng
Mantan Bupati Jeneponto dengan nama lengkap Drs. H. Radjamilo, MP pada hari ini (Red. : 14 Agustus 2014) telah tiada. Orang nomor satu yang pernah memimpin Kabupaten Jeneponto selama 2 Periode tersebut, meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu.

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun, masyarakat Butta Turatea (julukan bagi Kabupaten Jeneponto) berduka atas berpulangnya beliau. Tim Bonthain yang dikonfirmasi melalui sumber terpercaya di Kabupaten Bantaeng mengemukakan bahwa jenazah akan dikebumikan di tanah Kelahirannya di Jeneponto. Tepatnya di Jl. Pataina, Kampung Bungung Barana, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Segenap management Bonthain menghaturkan duka sedalam-dalamnya kepada almarhum. Semoga mendapat tempat yang layak di sisi-NYA. Amin.

Sosialisasi RASKIN 2011-Bonthain (part. 2)

Sosialisasi RASKIN 2011 Kab. Bantaeng (part. 2)-1
RASKIN merupakan Program Nasional yang diarahkan untuk menyasar masyarakat miskin di seluruh Indonesia. Program ini telah berlangsung sejak tahun 1999 sampai sekarang dengan tujuan menurunkan angka kemiskinan 10 % tiap tahunnya. Sehingga diharapkan beberapa tahun mendatang angka kemiskinan dapat ditekan hingga 0 %. Menurunnya angka kemiskinan seperti yang diharapkan tersebut dengan sendirinya akan mengurangi beban Pemerintah terhadap subsidi beras RASKIN yang saat ini mencapai 17.713 KK di Kabupaten Bantaeng.

Dalam hal penyaluran RASKIN di Kabupaten Bantaeng mengacu pada Data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bantaeng. Dalam hal ini BPS melakukan pendataan tiap tahunnya berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres). Ironisnya, data Rumah Tangga Sasaran (RTS) penerima Manfaat beras RASKIN tahun 2008 sampai tahun 2011 masih sama yakni sebesar 17.713 KK. Kepala Desa/Lurah, LPM, BPD dan lembaga di tiap Desa/Kelurahan menganggap bahwa data tersebut merupakan hasil COPY/PASTE. Hal senada disampaikan pula salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan menerbitkan hasil verifikasi lapangan terhadap penyaluran RASKIN di salah satu Desa/Kelurahan di Kabupaten Bantaeng.
  • Seberapa besar kebenaran data yang diterbitkan BPS?
  • Apakah ada data lain yang dapat dijadikan acuan dalam penyaluran RASKIN?
  • Mengapa BPS tidak melakukan pendataan secara up to date?
Beberapa pertanyaan di atas menjadi bagian utama permasalahan data RTS. Pihak BPS menyatakan bahwa data BPS merupakan satu-satunya data yang dijadikan acuan dalam penyaluran RASKIN saat ini. Bahkan data tersebut merupakan data utama yang seharusnya dipedomani setiap program yang terkait langsung dengan masyarakat, antara lain program Kemiskinan, Sensus Penduduk dan sebagainya. Selama ini BPS tetap berkoordinasi dengan pihak Kelurahan/Desa selama melakukan pendataan. Tim Pendata/Sensus amat paham dengan kondisi dalam wilayah bersangkutan karena direkomendasikan/diusulkan oleh pihak Kelurahan/Desa untuk selanjutnya dibekali pengetahuan metode pendataan oleh BPS.

Masih dengan masalah data, pihak BKBPP (Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Bantaeng juga mengeluarkan data serupa. Data dimaksud berupa data kependudukan dengan berbagai penggolongan di dalamnya termasuk data masyarakat miskin. Data tersebut disinyalir lebih valid dibandingkan data milik BPS. Kepala Desa/Lurah membenarkan hal ini, mengingat BKBPP Kab. Bantaeng memiliki tenaga teknis yang bertugas di tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga up to date data terus dilakukan, misalnya terhadap orang yang meninggal dunia maupun yang baru lahir, berpindah domisili dan sebagainya.

Asisten Bidang Ekbang (Syamsul Suli, SE, MM) selaku Ketua Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten Bantaeng mengharapkan kepada para Kepala Desa/Lurah sebagai pelaksana RASKIN di wilayah kerjanya masing-masing agar melaksanakan penyaluran RASKIN sesuai dengan Pedoman Umum (PEDUM) Penyaluran RASKIN Tahun 2011. Hal-hal penting yang harus diperhatikan antara lain :
  • Musyawarah tingkat Desa/Kelurahan dilaksanakan baik sebelum maupun selama proses penyaluran berlangsung, dengan harapan agar setiap masalah yang muncul dapat diselesaikan dan disepakati bersama. Musyawarah tersebut dilengkapi dengan Berita Acara Hasil Musyawarah dengan mengacu pada PEDUM Penyaluran RASKIN Tahun 2011.
  • Kartu RASKIN dibagikan kepada RTS sesuai yang tercantum dalam data BPS sebelum penyaluran beras RASKIN dilaksanakan.
  • Berita Acara, Kartu RASKIN dan format lainnya harus sesuai dengan PEDUM Penyaluran RASKIN Tahun 2011 sampai pada proses pertanggung jawaban.
  • Pembayaran beras RASKIN dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah beras RASKIN disalurkan kepada RTS. Dalam hal ini pihak BULOG/DOLOG berhak menunda penyaluran beras untuk bulan berikutnya bilamana pembayaran mengalami tunggakan. Perlu diketahui bersama bahwa penyaluran RASKIN Tahun 2011 menganut sistem pembayaran tunai oleh RTS dengan harga maksimum sebesar Rp 1.600,-/Kg.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 20 April 2011 bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng (Jl. A. Mannappiang No. 5 Bantaeng) ini, turut hadir Anggota Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten Bantaeng yakni Pasi Intel Dandim 1420 Bantaeng (Darsono), Kabag. OPS Polres Bantaeng (Muh. Amir. T), Kasi Intel Kajari Bantaeng (A.Irfan) dan Kepala BPS Kab. Bantaeng selaku Koordinator Bidang Penyiapan Data Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten Bantaeng (A. Bachtiar Karim). Narasumber tersebut menekankan kepada seluruh Kepala Desa/Lurah sebagai pelaksana langsung penyaluran RASKIN agar tetap mengacu pada PEDUM Penyaluran RASKIN Tahun 2011. Adapun data RTS akan diperbaharui setiap tahunnya oleh BPS dengan melakukan pendataan secara continue. A. irfan mengungkapkan bahwa Kejaksaan siap mengawal dan memberikan arahan-arahan kepada Kepala Desa/Lurah agar penyaluran RASKIN di Kabupaten Bantaeng tetap mengacu pada 6 T (Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Administrasi dan Tepat Kualitas).


Sosialisasi RASKIN 2011 Kab. Bantaeng (part. 2)-2

Sosialisasi RASKIN 2011 Kab. Bantaeng (part. 2)-3

Sosialisasi RASKIN 2011 Kab. Bantaeng (part. 2)-4

Sosialisasi RASKIN 2011 Kab. Bantaeng (part. 2)-5

Terkapar diamuk Massa-6


Current Price Developments

Puasa Ramadhan kini telah melewati hari yang ke-26, lebaran ada di depan mata. Berdasarkan penanggalan Masehi, Hari Raya Idul Fitri 1431 H Insya Allah jatuh pada hari Jum'at tanggal 10 September 2010. Umat Islam di seluruh pelosok tanah air tinggal menunggu keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia perihal penetapan 1 Syawal 1431 H. Bertolak dari hal tersebut, puasa Ramadhan tersisa 5 hari lagi (H-5 lebaran).


Menjelang lebaran tahun ini, seperti biasanya kesibukan dimana-mana semakin nampak. Kesibukan paling nampak ditunjukkan kaum ibu rumah tangga dan cewek. Pasar, toko dan pusat perdagangan lainnya menjadi incaran mereka. Berbagai kebutuhan rumah tangga menjadi faktor utama kehadirannya disana. Di antaranya berupa kebutuhan akan Sembilan Bahan Pokok (Sembako). Namun tidak sampai disitu saja, kebutuhan lainnya pun ikut menyertai. Semarak lebaran yang dinanti telah menyatu di hati umat Islam sejak lama.

Baju baru, nuansa baru dan hari yang baru. Pada dasarnya, hakikat lebaran tidaklah mesti dengan baju baru atau pun segalanya harus baru. Fitrah berarti kembali menjadi baru layaknya bayi baru lahir dari rahim sang ibu. Tapi sekali lagi, suasana yang semarak di hari lebaran ikut terbantu dengan hadirnya hal-hal baru dalam kehidupan tiap individu. Persiapan demi persiapan pun segera disusun sedemikian rupa. Sejak pertengahan Puasa Ramadhan, pusat pertokoan kian ramai dikunjungi pelanggan yang ingin mendapatkan baju baru. Pasar tradisional hingga pasar moderen dikunjungi demi memenuhi kebutuhan dapur.

Fenomena ini terjadi hampir di seluruh pelosok tanah air termasuk di Bonthain. Dari pantauan Tim Bonthain, Pasar Sentral Bantaeng yang berlokasi di tengah kota Bonthain semakin ramai dan penuh sesak beberapa hari terakhir. Perubahan harga pun tak lepas dari perubahan jumlah pengunjung. Secara umum harga kebutuhan rumah tangga mengalami peningkatan signifikan. Bagi pembeli, harga yang tinggi terhadap barang yang dibutuhkan tetap akan dibelinya. Hal ini dimanfaatkan para penjual dengan menaikkan harga secara sepihak. Mentega misalnya, pada salah seorang penjual dipatok dengan harga Rp 13.000,-/Kg. Sementara di penjual lainnya dipatok seharga Rp 15.000,-/Kg. Kondisi tersebut amat merugikan pembeli, sedangkan penjual diuntungkan. Hal ini terjadi karena faktor kebutuhan yang mendesak. Semuanya menjadi primer, bahkan kebutuhan sekunder atau tersier pun akan berubah menjadi primer disaat mendesak sifatnya.

Kenaikan harga ini, patutlah diketahui masyarakat sebelum beranjak ke pasar. Dengan tujuan agar calon pembeli dapat mempersiapkan anggaran yang akan dibawanya ke pasar. Dalam hal ini management keuangan harus menjadi prioritas agar kelangsungan hidup rumah tangga tetap terjaga dan stabil. Kalau hal ini diabaikan, bisa saja kebutuhan akan barang tertentu tidak terpenuhi. Sementara barang lainnya melebihi batas maksimum dari yang dibutuhkan. Olehnya itu, Tim Bonthain yang bekerja sejak awal Puasa terus mengikuti perkembangan harga di Bonthain khususnya di Pasar Sentral Bantaeng. Berikut disajikan daftar beberapa bahan keperluan paling penting menjelang Lebaran.





Semoga Price List di atas dapat bermanfaat bagi kita semua, khususnya masyarakat Butta Toa (Bonthain). Termasuk masyarakat tetangga yakni Butta Turatea (Jeneponto) dan Butta Panrita Lopi (Bulukumba) yang sering berbelanja di Bonthain, mengingat jaraknya dapat ditempuh hanya dalam waktu ± 30 menit perjalanan.
Back To Top